Hal inilah yang menimbulkan penyebab munculnya berbagai permasalahan transportasi kota seperti penumpukan moda transportasi pada jalanan kota, pencemaran suara dan udara, kecelakaan lalu lintas, pemborosan BBM, kerugian ekonomi, dan lain sebagainya. Sehingga konsekuensinya adalah perlu diadakannya intervensi terhadap sistem angkutan umum dan sistem transportasi kota.Â
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 158 yang menyebutkan bahwa pemerintah menjamin ketersediaan Angkutan Massal berbasis jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum di kawasan perkotaan.Â
Sejauh ini, pemerintah telah melakukan pembangunan dan pengembangan bagi transportasi publik melalui beberapa langkah.
Yang pertama adalah dengan melakukan pembinaan; melakukan penyelenggaraan untuk memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau; penyediaan layanan; subsidi Angkutan Massal.
Subsidi yang diberikan bertujuan untuk memberikan stimulus pengembangan angkutan perkotaan, meningkatkan minat penggunaan angkutan umum, serta kemudahan mobilitas masyarakat di kawasan perkotaan.
Pada kegiatan ini Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso memberikan paparan mengenai pengalaman, tantangan, dan peluang dalam implementasi penyelenggaraan angkutan umum massal perkotaan melalui mekanisme subsidi APBD.
Menjadi kota besar dengan mobilitas tinggi diperlukan ketersediaan layanan angkutan umum massal sebagai tulang punggung pembangunan dan aktivitas masyarakat.Â
“Sektor perhubungan perlu diberikan skala prioritas untuk peningkatan pelayanan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyelenggaraan angkutan umum menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru,†jelas Yuliarso.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Erliani Budi Lestari menyampaikan dalam upaya mendukung pencapaian target pembangunan nasional pada penyediaan angkutan umum perkotaan, diharapkan
Comments 0