Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rasyidi.
Pokok pengaturan dalam Perpres ini mengubah pertanggungjawaban biaya Perjalanan dinas DPRD yang awalnya at cost menjadi lumpsum.
Sesuai Pasal 3A Perpres 53 Tahun 2023 pertanggungjawaban anggaran harus dilaksanakan dengan memperhatikan efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.
Bentuk pertanggungjawaban beragam sesuai dengan biaya bisa berupa tiket pesawat, boarding pass, hingga surat pernyataan tidak menginap di hotel.
Ketentuan dalam Perpres 53 Tahun 2023 berlaku sejak tanggal 11 September 2023 dan paling lambat sudah diimplementasikan pada tahun 2024.
Perubahan Perpres ini berpengaruh ke perubahan batas maksimal biaya untuk Perjalanan dinas.
Oleh karena itu, perlu memperhatikan peraturan bupati terkait anggaran Perjalanan dinas apakah tidak melebihi batas maksimal pada Perpres 53 Tahun 2023.
Comments 0