UMKM Butuh Pembiayaan? Coba Akses 2023 dari Kemenparekraf

Dian Riski
Feb 21, 2023

KOSADATA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) meluncurkan program AKSES (Akselerasi Keuangan Syariah Ekonomi Kreatif dan Pariwisata) 2023 guna membantu UMKM mendapatkan kemudahan memperoleh pembiayaan untuk pengembangan bisnisnya.

Program AKSES merupakan kerja sama antara Kemenparekraf dan LBS Urun Dana untuk menghadirkan program akselerasi bisnis UMKM melalui mekanisme securites crowdfunding. Program ini juga berkolaborasi dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta dan KNEKS.

"Dengan layanan urun dana ini ada opsi pembiayaan yang sangat value adding. Karena ini sifatnya partisipatif, berbasis komunitas, dan akhirnya dapat menjadi saham yang bisa menghasilkan keuntungan yang dibagi rata," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno saat “The Weekly Brief With Sandi Uno” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (20/2/2023).

Setelah peluncuran program ini, akan dibuka pendaftaran melalui _online_, setelah itu dilakukan proses kurasi. UMKM terpilih akan mengikuti sejumlah program pendampingan. Mulai dari kegiatan webinar, bootcamp, mentoring, diakhiri dengan Sharia Pitching Forum kemudian listing di platform www.lbs.id.

"Diharapkan dengan program ini pembiayaan ke UMKM meningkat dan omzet pun juga terdongkrak, sehingga mereka akhirnya bisa naik kelas," ujar Sandiaga.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Rizki Handayani, mengatakan sektor yang bisa mendukung pertumbuhan ekonomi dan ketahanan ekonomi adalah UMKM. Namun akses pembiayaan ini masih menjadi kendala yang ditemui UMKM. 

"Jadi AKSES ini akan dikerjasamakan dengan LBS Urun Dana. Jadi LBS Urun Dana akan mengkurasi mulai dari pembinaan sampai mereka bertemu dengan calon investor," kata Rizki.

Direktur Utama LBS Urun Dana, Rezza Zulkasi menambahkan melalui securites crowdfunding, para pelaku


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0