sistem pemilu proposional tertutup jauh dari semangat reformasi yang menghendaki demokrasi yang sehat di Indonesia
Menurut Mujiyono, BPOM memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu produk kosmetik layak edar sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM.