Kepala Sudin KPKP Jakarta Pusat Penty Yunesi Pudyastuti menjelaskan tujuan kegiatan ini antara lain meningkatkan wawasan dan kreativitas sajian olahan pangan berbahan baku hasil ternak bagi masyarakat lingkup Jakarta Pusat.
Untuk itu, pihaknya meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar memperketat seleksi dalam mendata rekam jejak calon camat dan lurah.
Menurut Chaidir, Pergub ini bertujuan untuk memastikan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mematuhi aturan terkait perkawinan dan perceraian, termasuk larangan melakukan perkawinan atau perceraian tanpa izin yang sah.