Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No 2 Tahun 2021, salah satu infrastruktur di bidang Sumber Daya Air yang dapat dikerjasamakan melalui skema KPBU adalah prasarana penampung air beserta bangunan pelengkapnya, dan diantaranya yaitu waduk/ bendungan yang multiguna dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dari 2020 hingga tahun 2024, Kementerian PUPR membutuhkan anggaran sebesar Rp 2.058 triliun