Meski bekerja dari rumah, ungkapnya, setiap ASN harus tetap bekerja profesional dengan mengenakan seragam kedinasan sesuai jam kerja yang berlaku seperti biasanya.
Dari jumlah total ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak hampir 60 ribu, Etty menjelaskan ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak boleh menjalankan WFH.