Dari catatan Kemenag, ada 108 lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama.
Kamaruddin menjelaskan, salah satu tugas penting Badan Wakaf Indonesia adalah melakukan pembinaan dan peningkatan kualitas nazir, yang merupakan pengelola wakaf
Dengan melibatkan banyak pihak, menurut Kamaruddin, persoalan pernikahan yang tidak terdaftar dapat ditangani dengan sinergis.