Kemenag Rilis Daftar Pengelola Zakat Tak Berizin, Dari Perbankan Hingga BUMN Energi

Sani Ichsan
Jan 21, 2023

KOSADATA - Kementerian Agama (Kemenag) hari ini merilis daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023. Dari catatan Kemenag, ada 108 lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama.

Padahal, di tingkat pusat, ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang juga diikuti terbentuk juga 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota.

“Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, dikutip Sabtu (21/1/2023).

Menurutnya, Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama.

Lebih lanjut dijelaskan Kamaruddin, tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Sementara pada ayat (2) mengatur bahwab izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan: 
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial; 
b. berbentuk lembaga berbadan hukum; 
c. mendapat rekomendasi dari Baznas; 
d. memiliki pengawas syariat; 
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya; 
f. bersifat nirlaba; 
g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan 
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman


1 2 3 4 5 6 7 8 9
Post a Comment

Comments 0