penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2023 dilakukan secara elektronik melalui e-SPPT
Gubernur Pramono Anung resmi memberlakukan pembebasan hingga keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025.