Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta akan membuka pendaftaran tenaga pendidik melalui jalur Kontrak Kerja Individu (KKI) untuk 1.700 guru.
Padahal, ada empat kriteria guru honorer yang berhak memperoleh gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Yakni, bukan aparatur sipil negara (ASN), terdata di dalam Dapodik, memiliki NUPTK, dan tidak menerima tunjangan guru.