Kontrak Kerja Individu, Solusi untuk Polemik Guru Honorer ala Pj Gubernur Heru

Ida Farida
Jul 21, 2024

Pj Gubernur Heru meminta kepala sekolah menyesuaikan kebijakan dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Foto: PPID Jakarta

KOSADATA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengimbau agar para kepala sekolah tidak lagi merekrut sendiri guru honorer yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Pihaknya mendorong guru honorer untuk mendaftar melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku

 

"Untuk para guru honorer silakan nanti mendaftar melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Sambil menunggu proses penerimaan, 107 guru honorer akan diverifikasi agar mendapat solusi terbaik," ujar Pj. Gubernur Heru di Jakarta, Minggu (21/7/2024).

 

Terbaru, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan membuka pendaftaran tenaga pendidik melalui jalur Kontrak Kerja Individu (KKI) untuk 1.700 guru. 

 

Dalam hal ini, Pj Gubernur Heru Budi mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Disdik melalui pemetaan dan penataan tenaga pengajar di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sesuai peraturan yang berlaku.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN dan pemenuhan kebutuhan pegawai hanya dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan ASN, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Untuk itu, PJ Gubernur Heru meminta setiap kebijakan yang diberlakukan di masing-masing sekolah tidak terlepas dari tanggung jawab Disdik yang dilakukan secara berjenjang.

 

"Jika ada kebutuhan seharusnya dilaporkan kepada Dinas Pendidikan, sehingga nanti dapat dilakukan perekrutan sesuai peta kebutuhan," tambah Pj. Gubernur Heru.

 

Sementara Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin melaporkan, sejak 2017 banyak kepala sekolah yang merekrut sendiri guru honorer. Bahkan, beberapa guru honorer yang direkrut sendiri tersebut mendapatkan honor di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

 

"Penataan kembali data tenaga


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0