Kebijakan ini diharapkan dapat membawa manfaat yang besar bagi masyarakat Jakarta, terutama bagi mereka yang berpenghasilan menengah ke bawah.
Gubernur Pramono Anung resmi memberlakukan pembebasan hingga keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025.