Setiap orang yang menaiki kendaraan sebagai pengemudi, diwajibkan sudah harus mengantongi surat Izin mengemudi atau SIM.
Layanan JRC ini merupakan kolaborasi antara pemerintah pusat yaitu BPTJ Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah yaitu Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, pengembang pemukiman PT. Hasana Damai Putra serta operator bus PT. Sinar Jaya Megah Langgeng.