Pendampingan dan perlindungan anak di Garut hingga saat ini masih dilakukan oleh KPAID Tasikmalaya, sehingga Enjang Tedi juga mendesak agar Pemda Garut harus segera membentuk KPAID di Garut.
Pemerintah sangat mengharapkan kerjasama yang erat dengan Muhammadiyah dan Aisyiyah sebagai mitra,
Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup merupakan upaya perencanaan terencana untuk mengelola jasa lingkungan hidup.
Saat butuh perawatan medis yang lebih intensif, pasien harus dirujuk ke RSUD dr. Slamet yang jaraknya sekitar 30 kilometer dan waktu tempuhnya terbilang lama.
Enjang Tedi menyatakan akan memperjuangkannya demi kebaikan semua pihak. Sebagai bagian dari ranah kerja Komisi V, ia menegaskan akan menyampaikannya dalam laporan reses rapat paripurna.
Bupati Garut Rudy Gunawan menegaskan, pendistribusian bantuan beras itu akan dilakukan secepatnya melalui perangkat daerah di lingkungan Pemkab Garut.