Sarjoko melanjutkan, razia yang bersifat sosialisasi ini berlangsung hingga 31 Agustus 2023. Kemudian, terhitung 1 September 2023, akan diterapkan tilang berbayar bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.
Dia mengungkapkan, tidak sedikit kendaraan dinas operasional (KDO) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum melakukan uji emisi.