Ditjen Hubla Optimalkan Pendataan Kendaraan Dinas Melalui Aplikasi SIKENDI

Lollan menegaskan bahwa kendaraan dinas, baik yang berupa mobil maupun motor hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas dan bukan untuk kepentingan pribadi.

By | January 30, 2024 | 0 Comments