Menurut Chaidir, Pergub ini bertujuan untuk memastikan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mematuhi aturan terkait perkawinan dan perceraian, termasuk larangan melakukan perkawinan atau perceraian tanpa izin yang sah.
Menurutnya, regulasi itu dapat mencegah Aparatur Sipil Negara (ASN) menelantarkan keluarga