Penerapan retribusi sampah itu merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2021 dan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024
Penundaan ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi serta persiapan yang masih belum optimal terkait kebijakan tersebut.