Gedung DPR/MPR RI. Foto: ist
Pasal 16 ayat 1 huruf (r) berbunyi “menerbitkan atau mencabut daftar pencarian orang”; Adapun kewenangan mencabut status daftar pencarian orang (DPO) merupakan kewenangan Lembaga Peradilan dan Hakim, yang sepatutnya melalui proses eksaminasi peradilan.
Pasal 16A huruf (b) berbunyi “melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen; dan huruf (d). melakukan deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman termasuk keberadaan dan kegiatan orang asing guna mengamankan kepentingan nasional dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pengaturan dalam pasal tersebut menjadi berbenturan dan tumpang tindih pada fungsi intelijen pertahanan/militer dengan adanya kewenangan aktivitas penggalangan intelijen;
Serta pada huruf d disebutkan “deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan…”, pada poin g tentang frase "penangkalan" tidak perlu karena fungsi polri adalah gakkum, bukan bersifat pre emptive.
Pasal 16B ayat 2 huruf (a) berbunyi “ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya, termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup. Pada frase “keamanan nasional” menjadi sangat luas sekali fungsi intelijen kepolisian dan jelas menjadi tumpang tindih pada fungsi dan kewenangan BIN dan Intelijen militer.
Selain itu, frase "ancaman" yang dapat ditindak Polri mestinya diassesment terlebih dahulu oleh dewan keamanan nasional / dewan ketahanan nasional sebelum dilakukan penindakan, jadi tidak tafsir sendiri.
Pasal 16B ayat 2 huruf (b) berbunyi “terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase
Comments 0