Godok Perda KTR, DPRD DKI Siapkan Celah Penjualan Rokok Boleh di Titik Tertentu

Joeang Elkamali
Oct 17, 2025

Foto: dok. DPRD DKI Jakarta

KOSADATA — Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta tengah merumuskan aturan yang memungkinkan penjualan rokok tetap dilakukan di titik-titik tertentu. 

Langkah itu ditempuh untuk menyeimbangkan kepentingan kesehatan masyarakat dengan keberlangsungan ekonomi daerah.

Ketua Pansus, Farah Savira, mengatakan salah satu usulan yang mengemuka adalah memperbolehkan penjualan rokok di tempat umum dengan sejumlah persyaratan ketat. 

Regulasi ini diharapkan dapat menjaga kontribusi sektor tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa mengabaikan aspek kesehatan publik.

“Ada usulan di salah satu pasal terkait tempat umum yang diizinkan menjual rokok dengan syarat-syarat tertentu,” ujar Farah dilansir laman resmi DPRD DKI, Jum'at, 17 Oktober 2025.

Menurut politisi Partai Golkar itu, pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan potensi penurunan PAD bila penjualan rokok dilarang sepenuhnya. 

Ia menegaskan, pemerintah daerah tak perlu khawatir akan kehilangan sumber pendapatan, karena Jakarta masih memiliki potensi ekonomi lain, seperti sektor pariwisata dan kuliner.

“Harapannya supaya tidak ada pemutusan rantai ekonomi atau pembatasan terhadap penjualan rokok,” kata Farah.

Aspirasi untuk memberi ruang penjualan rokok di kawasan tertentu juga datang dari masyarakat dan pihak eksekutif. Mereka menyoroti adanya kemungkinan penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 akibat menurunnya penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH).

Pansus menargetkan pembahasan Ranperda KTR dapat menghasilkan regulasi yang tetap berpihak pada kesehatan, namun tidak menekan aktivitas ekonomi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

“Ini salah satu upaya agar ekonomi kita tetap hidup, UMKM tetap berjalan, tapi aspek kesehatan juga tidak diabaikan,” pungkas Farah.***

Update terus berita terkini KOSADATA di Google


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0