IKN Dicap Kota Hantu, DPR RI: OIKN Harus Buktikan dengan Kinerja dan Komunikasi Publik yang Efektif

Abdillah Balfast
Nov 03, 2025

IKN dicap media asing sebagai kota hantu

menegaskan target IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi penegasan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo terhadap masa depan IKN.

“Pesan politik dari Perpres 79 Tahun 2025 jelas: pemerintahan Presiden Prabowo memiliki komitmen atas pembangunan dan masa depan IKN. Mestinya ini menjadi pemicu kinerja OIKN agar lebih progresif,” tegasnya.

Khozin juga mengingatkan pentingnya menjaga citra positif IKN di mata internasional dan investor. “Pemberitaan negatif seperti ini bisa berdampak pada persepsi publik global. OIKN harus melakukan mitigasi dengan memperkuat komunikasi publik dan menampilkan data faktual di lapangan,” ujarnya.

Menurutnya, secara politik tidak ada perdebatan mengenai masa depan IKN. Semua elemen negara telah mendukungnya melalui kebijakan legislasi dan anggaran. “Undang-Undang tentang IKN dan turunannya sudah mengatur dengan jelas. Secara politik tidak ada perdebatan soal masa depan IKN. IKN adalah kota masa depan, bukan kota hantu,” pungkas Khozin. (***)

Update berita terkini KOSADATA di Google News


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0