Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda. Foto: ist.
“Formula ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945,” terangnya.
Rifqi menegaskan bahwa Komisi II akan membuka pintu yang lebar mengenai pembahasan usulan mekanisme pemilihan kepala daerah.
Ia menuturkan bahwa pihaknya kini sedang mempertimbangkan pembahasan tersebut dilakukan melalui penataan menyeluruh sistem kepemiluan nasional, termasuk kemungkinan kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan.
“Jika memungkinkan dan tugas itu diberikan kepada Komisi II, maka pembahasan bisa dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan atau hukum pemilihan. Ke depan, bisa saja revisi UU Pemilu digabung dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, untuk menata pemilu dan pemilihan di Indonesia secara lebih komprehensif,” tandasnya.***
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0