Anies Baswedan dan Heru Budi Hartono. Foto: ist
"Sesuai penjelasan kan mereka sudah mendapatkan ganti rugi, lalu kemudian pemerintah sekarang ingin memakai hunian tersebut untuk event-event," ucapnya.
Meski demikian, Ray menyarankan PT Jakpro dan Pemerintah DKI Jakarta untuk melihat dokumen atau aturan yang dikeluarkan saat proses penggusuran warga Kampung Bayam yang dilakukan beberapa tahun lalu. Ray khawatir, 40 KK bersikeras mengisi hunian tersebut karena sudah ada perjanjian yang mengikat di mata hukum dengan pemerintah.
"Dia (Anies) sudah buat pengikat, apa pengikatnya?. Ya aturan, Perda. Misalnya korban-korban ini akan ditempatkan di mana, jadi siapapun Pj nya nggak bisa mengelak dari tanggung jawab itu," imbuhnya.
"Tapi kalau sekarang dia nggak punya perjanjian itu, nggak punya perikatan itu lalu dia (Anies) mengkritiknya saya kira itu nggak proporsional," sambungnya.
Ray mengatakan, Heru juga sudah menuntaskan separuh pekerjaan rumah yang diwarisi Anies, terutama berkaitan dengan korban-korban akibat pembangunan JIS. Bahkan sudah ada puluhan KK yang direlokasi ke Rusunawa yang disediakan pemerintah daerah.
"Jadi yang penting itu perikatan, dulu komunikasi dengan Anies seperti apa, tapi kalau warga tak punya perikatan muncul kesulitan karena Pj Gubernur sekarang punya kebijakan yang lain," pungkasnya. ***
Comments 0