Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. Foto: ist.
KOSADATA — Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menilai positif dinamika pro dan kontra yang berkembang di tengah masyarakat terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Nasir menyebut, adanya respons kritis dari berbagai lapisan masyarakat, baik dari kalangan sipil maupun akademisi, menunjukkan bahwa publik memiliki kepedulian tinggi terhadap reformasi hukum di Indonesia. Hal ini ia pandang sebagai upaya konstruktif bagi penerapan regulasi tersebut ke depan.
“Ya tentu sangat positif, itu artinya bahwa KUHP dan KUHAP yang dibentuk oleh pemerintah dan DPR mendapat respons dari masyarakat,” kata Nasir dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu, 25 Januari 2026 di Jakarta.
Nasir menerangkan bahwa kritik dan masukan dari masyarakat merupakan elemen penting bagi Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi.
Ia menegaskan parlemen akan sangat terbuka jika ditemukan pasal-pasal yang dalam praktiknya berdampak luas terhadap keadilan penegakan hukum.
“Bisa saja kemudian ke depannya Pemerintah dan DPR memperhatikan masukan-masukan itu, jikalau hal-hal yang diprotes atau dikritik berdampak luas terhadap penegakkan hukum,” ujarnya.
Namun, Nasir juga menyoroti langkah konstitusional yang diambil masyarakat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengakui adanya kekhawatiran publik terhadap sejumlah pasal yang dinilai berpotensi bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) serta memicu terjadinya abuse of power.
“Saya mendengar ada sejumlah masyarakat yang sudah mengajukan uji materi ke MK terkait pasal-pasal yang dinilai bertentangan dengan Hak Asasi Manusia,” terangnya.
Nasir menekankan bahwa kunci keberhasilan implementasi hukum baru ini terletak pada ekosistem penegakan hukum yang sehat. Ia menegaskan agar Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Kepolisian,
Comments 0