Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda
KOSADATA - Jemaah haji Indonesia diminta untuk mengindahkan ketentuan dan larangan yang ditetapkan oleh pihak otoritas Kerajaan Arab Saudi. Terutama di seputar kawasan masjid Nabawi yakni pelarangan membentangkan spanduk barang atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid.
"Otoritas Arab Saudi melarang keras pengibaran spanduk bendera penanda termasuk membentangkan bendera merah putih sekalipun," kata Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dikutip dalam akun YouTube Kemenag, Jumat (17/5/2024).
Selain itu, jemaah dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas tempat karena merokok di daerah terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jemaah.
"Diantaranya akan dikenakan denda yang cukup besar oleh pihak yang berwenang," kata dia.
Lalu jemaah diminta untuk tidak berkerumun lebih dari 5 orang. Jika dilakukan maka petugas masjid tidak segan membubarkan kerukunan tersebut karena berpotensi mengganggu pergerakan jamaah lainnya.
"Saudi menerapkan aturan tetap bagi jemaah yang ketahuan berkerumun 5 orang atau lebih dalam jangka waktu yang lama,"katanya.
"Kepada ketua kloter perangkat kloter serta para kelompok pembimbing ibadah haji dan umroh agar terus memberikan edukasi kepada jamaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas pemerintah Arab Saudi," tuturnya. (***)
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0