Kebijakan ini sebagai upaya agar jamaah haji dapat menunaikan rangkaian ibadah dengan aman, nyaman dan lancar.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag, Akhmad Fauzin mengatakan operasional pemberangkatan jemaah haji 1445H/2024M memasuki hari ketika.
Jemaah haji Indonesia diminta untuk mengindahkan ketentuan dan larangan yang ditetapkan oleh pihak otoritas Kerajaan Arab Saudi. Terutama di seputar kawasan masjid Nabawi yakni pelarangan membentangkan spanduk barang atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid.
Konsul Jenderal Republik Indonesia Jeddah, Yusron B. Ambary meminta jemaah haji asal Indonesia untuk tidak membawa jimat masuk ke Tanah Suci. Pasalnya hal tersebut dilarang bahkan diganjar hukuman yang berat oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi.
Seluruh jamaah haji tahun ini akan mendapatkan Smart Card yaitu kartu elektronik yang dikeluarkan secara resmi oleh Kerajaan Arab Saudi.
Menjadi petugas haji Indonesia untuk melayani para tamu Allah di Tanah Suci bukan pekerjaan mudah. Selain meninggalkan keluarga, diperlukan juga ketulusan, keikhlasan, dan kesabaran dalam melayani para jemaah haji.