Foto: ist.
KOSADATA — Pemerintah Kabupaten Bogor menghadirkan berbagai kemudahan layanan dan insentif pembayaran Pajak daerah hingga 31 Maret 2026. Program ini bertujuan meringankan beban warga sekaligus meningkatkan partisipasi pembangunan daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menjelaskan program tersebut sesuai arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto agar masyarakat lebih mudah menunaikan kewajiban perpajakan.
“Sekarang masyarakat bisa bayar Pajak dari rumah, bahkan sambil beraktivitas. Ke depan, kami targetkan channel pembayaran ini bertambah menjadi 22,” terang Adi dilansir dari Jabarprov pada Minggu, 29 Maret 2026.
Adi menyebut Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Bappenda menyediakan 18 kanal pembayaran digital yang dapat diakses melalui minimarket, marketplace, hingga dompet digital. Masyarakat kini bisa membayar Pajak dari rumah tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Selain layanan digital, Bappenda juga menghadirkan layanan jemput bola melalui mobil pelayanan keliling yang menjangkau hingga tingkat desa bekerja sama dengan pengurus RT dan RW.
Pemkab Bogor memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib Pajak perorangan dengan nilai di bawah Rp100 ribu. Warga tetap akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sebagai dokumen administrasi.
Selain itu, diberikan diskon 10 persen untuk pembayaran PBB tahun 2026 yang berlaku hingga 31 Maret 2026. Bappenda juga memberikan pengurangan pokok Pajak sebesar 30 persen untuk tunggakan tahun 2021–2025 dan 40 persen untuk tunggakan tahun 2012–2020, disertai penghapusan denda.
“Bahkan, tunggakan lama dari tahun 1994 hingga 2011 dapat
Comments 0