Pemkab Bogor Beri Keringanan Pajak hingga 31 Maret, PBB di Bawah Rp100 Ribu Digratiskan

Restu Hanif
Mar 29, 2026

Foto: ist.

dihapuskan hingga 100 persen dengan syarat seluruh tunggakan setelahnya telah dilunasi. Maka segeralah manfaatkan program insentif tersebut hingga 31 Maret 2026,” ajak Adi.

Adi menegaskan bahwa Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan yang langsung dirasakan warga, seperti perbaikan jalan, peningkatan fasilitas pendidikan, dan layanan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC) 100 persen.

Pajak itu bukan hanya kewajiban, tapi investasi. Apa yang dibayarkan hari ini akan kembali kepada masyarakat,” tegasnya.

Adi mengimbau seluruh warga Kabupaten Bogor memanfaatkan program keringanan ini agar tidak memiliki tunggakan Pajak yang menumpuk.

“Jangan biarkan ada piutang Pajak yang menumpuk. Manfaatkan program keringanan yang ada, karena Pajak adalah bahan bakar pembangunan dan bagian dari kontribusi kita untuk masa depan Kabupaten Bogor,” pungkasnya.***

Update terus berita terkini KOSADATA di Google News


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0