Artinya, apbila hasil evaluasi dan audit PMD kepada PT. Jakpro dan audit total JIS tidak ditemukan penyimpangan, maka Pejabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono harus segera mengumumkan kepada masyarakat. Namum sebaliknya, bila ditemukan penyimpangan agar segera dilaporkan pada pihak penegak hukum atau APH (KPK, Kejaksaan, Kepolisian). Selanjutnya, agar APH dapat segera menindaklanjutinya.
Demikianlah Surat terbuka ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terimakasih.
Hormat kami,
Wassalam,
Sugiyanto (SGY)
Comments 0