Sugiyanto Sampaikan Surat Terbuka Kedua Terkait JIS

Potan Ahmad
Jul 21, 2023

Stadion Olahraga Bertaraf Internasional pada lokasai Taman BMW (Sekarang JIS). Rencannya akan menggunakan skema pendanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). 

Dengan adanya aturan rencana pendanaan KPBU tersebut, maka diduga kuat mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan rekayasa kebijakan atau mensiasati, yaitu PT. Jakpro sebagai Badan Usaha Perseorda yang membangun JIS. Tetapi untuk membangun JIS bukan dari  modal atau keuntungan usaha PT. Jakpro, melainkan mengunakan uang rakyat yang diberikan  kepada PT. Jakpro dengan skema PMD multi years dari APBD DKI Jakarta.

Padahal “PRINSIP”  skema pendaan KPBU untuk membangun Stadion Sepak Bola pada lokasi Taman BMW (JIS) jelas sangat berbeda dengan memberikan dana dari APBD DKI Jakarta kepada   PT. Jakpro dengan skema PMD multi years Rp 4,5 triliun.  Pada skema KPBU atau yang lebih dikenal di dunia internasional dengan istilah Public Private Partnerships (PPP), memungkinkan Pemprov DKI Jakarta tidak mengunakan dana dari APBD DKI Jakarta. 

Pada dasarnya pemerintah, baik pusat atau daerah tidak memiliki cukup dana untuk melakukan pembagunan infrastuktur dan lainnya. Kemudian cara kerjasama pemerintah dengan Swasta atau Badan Usaha dengan skema pendanaan KPBU atau PPP adalah penting menjadi alternatif pilihan. Dengan cara ini pemerintah tidak perlu mengunakan duit rakyat dari APBN atau APBD tetapi pembangunan infrastruktur dan lainnya itu tetap bisa berjalan. 

Dengan demikian itu, rakyat atau masyarakat tetap bisa merasakan mamfaat dari hasil pembangunan yang dilakan dengan skema pendaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha atau KPBU. Istilah lain KPBU didunia internasional dikenal dengan Public Private Partnerships atau PPP. Pada akhirnya pemerintah dapat mengunakan duit rakyat (APBN/APBD) untuk


1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11

Related Post

Post a Comment

Comments 0