Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan. Foto: ist.
KOSADATA — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan mengingatkan pentingnya menjaga kehati-hatian dalam merumuskan kedudukan dan fungsi Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Bob Hasan menegaskan bahwa keterangan saksi dan korban merupakan bagian dari lima alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP, sehingga keberadaan mereka harus benar-benar terlindungi oleh hukum.
“Dalam definisi awal tidak ada pernyataan bahwa aparat LPSK merupakan aparat penegak hukum. Lembaganya dapat dikatakan bagian dari penegakan hukum dalam konteks melindungi alat bukti, namun bukan berarti personilnya adalah aparat,” kata Bob Hasan dalam keterangannya yang diterima pada Selasa, 25 November 2025 di Jakarta.
Bob Hasan menekankan bahwa pembentukan LPSK tidak boleh menimbulkan dualisme penegak hukum yang berpotensi membingungkan proses penyidikan dan penyelidikan.
Untuk itu, ia menerangkan harus ada kejelasan dalam setiap pasal akan diatur dalam RUU tersebut, sehingga tidak aka nada frasa yang tidak memiliki penjelasan memadai.
Sebagai contoh, Bob Hasan menyoroti ketentuan pasal 5 ayat (4) terkait pelaksanaan perlindungan pada setiap tingkat pemeriksaan. Menurutnya, pemeriksaan di tingkat penyelidikan dan penyidikan merupakan bagian dari proses pre-adjudication, sementara tahap penuntutan hingga pengadilan masuk dalam sistem adjudication.
“Keduanya tetap bagian dari sistem peradilan, meskipun proses praperadilan berada pada wilayah yang secara teknis belum masuk pengadilan,” ucapnya.
Bob Hasan mengungkapakan bahwa penyusunan RUU ini tidak dapat dilakukan sekadar sebagai bagian dari mekanisme harmonisasi biasa, karena terkait dengan objek dan subjek hukum dalam hukum acara.
“Ini bicara soal hukum acara juga. Jadi pendalaman harus dilakukan secara komprehensif,” tutup Bob Hasa.***
Update terus berita terkini KOSADATA
Comments 0