Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Andreas Eddy Susetyo. Foto: ist.
KOSADATA — Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Andreas Eddy Susetyo memimpin Tim Kunjungan Kerja untuk mengevaluasi dan mengawasi kinerja PT PLN Nusantara Power di Jawa Timur. Kunjungan ini menyoroti sejumlah isu strategis tata kelola kelistrikan, mulai dari penyesuaian regulasi hingga percepatan transisi Energi Baru Terbarukan (EBT).
Andreas menegaskan bahwa beberapa kebijakan tata kelola BUMN perlu ditinjau ulang menyusul perubahan regulasi di tingkat pusat.
“Jadi ini ada suatu kebijakan yang perlu kita tinjau ulang karena dasar hukumnya pun sekarang sudah berubah. Kalau dulu dasar hukumnya adalah Undang-Undang BUMN, sekarang UU tersebut sudah berubah, termasuk dengan adanya pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara),” kata Andreas dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Sabtu, 4 April 2026 di Jakarta.
BAKN juga menyoroti urgensi payung hukum untuk memastikan subsidi listrik tepat sasaran. PLN membutuhkan dasar hukum yang kuat dalam masa transisi data penerima subsidi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Terpadu Sasaran Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Kita perlu memastikan bahwa subsidi ini tepat sasaran. Saat ini, PLN membutuhkan payung hukum untuk peralihan data,” jelasnya.
Andreas melihat peluang besar dari optimalisasi kapasitas pembangkit listrik untuk menekan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) dan melakukan restrukturisasi subsidi energi nasional. Kapasitas ideal tersebut dapat dimanfaatkan untuk mempercepat elektrifikasi, sehingga mengurangi beban subsidi LPG.
“Kapasitas ideal ini sebetulnya bisa dipakai untuk elektrifikasi yang akan menggantikan subsidi gas LPG. Dalam situasi geopolitik saat ini, kerentanan impor LPG kita sangat besar,” tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Lebih lanjut, BAKN mendorong pemerintah memanfaatkan dinamika geopolitik global untuk merevisi Rencana
Comments 0