Ketua Umum Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, Agung Nugroho. Foto: ist
KOSADATA — Rencana penerapan denda hingga Rp10 juta bagi pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta menuai sorotan. Ketua Umum Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, Agung Nugroho, mengingatkan agar aturan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR tidak bertabrakan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 memang mewajibkan daerah menetapkan KTR, tetapi batas kewenangan dan aturan di atasnya, seperti PP dan UU, harus diperhatikan agar tidak terjadi konflik regulasi,” kata Agung, Rabu, 17 September 2025.
Agung menilai sejumlah istilah dalam Ranperda berpotensi menimbulkan multitafsir. “Istilah seperti tempat umum, ruang publik, atau eternal area kalau tidak didefinisikan dengan jelas bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, karena bergantung interpretasi aparat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dimensi sosial budaya perilaku merokok di Indonesia. Menurutnya, regulasi yang terlalu ketat tanpa dialog bisa memicu resistensi.
“Merokok bagi sebagian orang masih bagian dari interaksi sosial. Kalau tidak ada sosialisasi yang baik, bisa menimbulkan penolakan atau bahkan perlawanan budaya,” kata Agung.
Selain itu, ia mengingatkan dampak ekonomi sanksi bagi masyarakat.
“Banyak perokok berasal dari kalangan menengah ke bawah. Sanksi keuangan yang besar bisa memberatkan mereka secara tidak adil, apalagi jika merokok di ruang publik masih dianggap hal biasa,” tutur Agung.
Agung menegaskan dukungan Rekan Indonesia terhadap upaya pemerintah menekan konsumsi rokok. Namun ia meminta agar penerapan Perda KTR disertai pendekatan yang lebih komprehensif.
“Aturan yang kuat harus diikuti edukasi, sosialisasi, dan kejelasan definisi hukum. Kalau tidak, regulasi berisiko mandul di lapangan,” katanya.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) KTR menyepakati denda administratif hingga Rp10 juta bagi pelanggaran berulang.
Wakil Ketua
Comments 0