Denda Rp10 Juta Bagi Perokok Bandel, Relawan Kesehatan Ingatkan Potensi Konflik Hukum

Yan Aminah
Sep 17, 2025

Ketua Umum Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, Agung Nugroho. Foto: ist

Pansus KTR, Abdurrahman Suhaimi, mengatakan ketentuan itu tertuang dalam Pasal 17 Ranperda KTR yang tengah digodok di DPRD. 

“Kalau sekali dua kali ketahuan merokok akan didenda Rp250 ribu,” ujar Suhaimi dilansir dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Rabu, 17 September 2025.

Selain denda Rp250 ribu, pelanggar juga bisa dijatuhi sanksi kerja sosial. Namun, Suhaimi menegaskan, hukuman penjara tidak termasuk dalam aturan baru tersebut. 

“Nggak ada pidana penjara, hanya kerja sosial dan dikenakan sanksi pidana administrasif tadi itu Rp10 juta ketika sudah berturut-turut tujuh kali,” katanya.***

Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0