Ketua Umum Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, Agung Nugroho. Foto: ist
“Kalau sekali dua kali ketahuan merokok akan didenda Rp250 ribu,” ujar Suhaimi dilansir dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Rabu, 17 September 2025.
Selain denda Rp250 ribu, pelanggar juga bisa dijatuhi sanksi kerja sosial. Namun, Suhaimi menegaskan, hukuman penjara tidak termasuk dalam aturan baru tersebut.
“Nggak ada pidana penjara, hanya kerja sosial dan dikenakan sanksi pidana administrasif tadi itu Rp10 juta ketika sudah berturut-turut tujuh kali,” katanya.***
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0