Kemenag dan DPR RI jumpa pers mengenai biaya haji
“Kami berkomitmen memastikan seluruh layanan, mulai dari transportasi, konsumsi, hingga pelayanan Armuzna, tetap memiliki kualitas terbaik,” tegas Marwan.
Komisi VIII juga meminta Kementerian Agama segera memanggil calon jemaah yang berhak berangkat untuk melakukan pelunasan Bipih. Di sisi lain, dua penyedia layanan di Arab Saudi, Rakeen Mashariq dan Al-Bait Guests, diminta menjaga kualitas pelayanan selama pelaksanaan ibadah haji.
Untuk tahun 2026, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 jemaah reguler (92%) dan 17.680 jemaah haji khusus (8%). Pembagian kuota dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu di tiap provinsi, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Masa tinggal jemaah di Arab Saudi rata-rata 41 hari. Untuk transportasi udara, pesawat yang digunakan wajib berusia maksimal 15 tahun, memenuhi standar teknis DKPPU Kementerian Perhubungan, dan memberikan kenyamanan optimal. Sedangkan untuk transportasi darat, layanan naqobah dan sholawat akan menggunakan armada berstandar tinggi.
Pelayanan di kawasan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) juga akan ditingkatkan, dengan penegasan bahwa tidak ada lagi jemaah yang ditempatkan di kawasan Mina Jadid. (***)
Comments 0