Foto: Dok. Kemensetneg
Selama persidangan, pemerintah meyakinkan majelis hakim bahwa tanah dan bangunan eks HGB No. 26 dan 27 merupakan Barang Milik Negara (BMN). Ke depan, Kemensetneg dan PPKGBK menyatakan akan terus mengembangkan kawasan Gelora Bung Karno sebagai pusat kegiatan Meetings, Incentives, Conferences, and Exhibitions (MICE) berstandar internasional untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Berita terkini lainnya bisa diikuti melalui kanal google news kosadata.
Comments 0