Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno. Foto: ist.
KOSADATA — Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menghadiri Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/11).
Dalam kesempatan tersebut, Rano menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki kesepahaman yang sama dengan Fraksi Gerindra, PAN, dan PKS terkait urgensi pembentukan satu payung hukum yang jelas dalam prosedur penataan wilayah.
Namun, ketika Ia dimintai Fraksi Gerindra soal pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2004, Wagub Rano menuturkan, pencabutan belum dapat dilakukan karena Peraturan Pemerintah sebagai dasar penataan wilayah masih dalam proses pembahasan oleh Pemerintah Pusat. Jika dipaksakan, lanjutnya, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kekosongan hukum.
Rano juga mengingatkan pentingnya pemerintah memberdayakan masyarakat untuk ikut terlibat aktif dalam melakukan penataan wilayah demi memastikan produk yang dihasilkan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat.
“Seperti, melalui forum komunikasi yang melibatkan unsur LMK, RW, RT, serta tokoh masyarakat, tentu menjadi saluran resmi aspirasi publik,” ujarnya.
Sebagai langkah konkrit atas komitmen pemerintah dalam melakukan perbaikan tata kelola wilayah, Rano mendorong agar DPRD DKI Jakarta dapat merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, serta Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan sesuai jadwal badan musyawarah DPRD.
“Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi yang berdaya saing, berkelanjutan, serta mensejahterakan seluruh warganya,” pungkasnya.***
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0