MKD Bacakan Putusan Etik Ahmad Sahroni Cs, Dua Direhabilitasi Tiga Dijatuhi Sanksi

Abdillah Balfast
Nov 06, 2025

Suasana sidang terbuka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan pelanggaran kode etik lima Anggota DPR RI nonaktif, di ruang sidang MKD,Rabu (5/11/2025)

KOSADATA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang terbuka dengan agenda pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik lima anggota DPR RI nonaktif, Rabu (5/11/2025), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sidang ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan saksi dan ahli atas sejumlah pengaduan publik yang diterima sebelumnya.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, dua legislator yakni Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar Adies Kadir dan Anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. MKD menilai video viral Uya Kuya yang memperlihatkan dirinya berjoget di sejumlah lokasi merupakan konten tidak benar dan bukan ditujukan untuk melecehkan pihak mana pun.

Dengan keputusan tersebut, MKD meminta keduanya kembali aktif sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan dibacakan. Selain itu, MKD menekankan agar Adies tetap berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga etika dalam menjalankan tugasnya ke depan.

Sementara tiga anggota DPR lainnya, yakni Nafa Indira Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni, dinyatakan terbukti melanggar kode etik. MKD menjatuhkan sanksi berbeda sesuai tingkat pelanggaran. Nafa dijatuhi Sanksi Nonaktif tiga bulan, Eko Patrio empat bulan, dan Ahmad Sahroni enam bulan. Ketiganya juga diminta lebih menjaga sikap dan kehati-hatian dalam menyampaikan pendapat.

Sanksi berlaku sejak masa penonaktifan yang telah ditetapkan partai masing-masing. Selama menjalani masa nonaktif, kelima anggota DPR tersebut tidak berhak menerima hak keuangan.

“Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan. Putusan ini final dan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0