Paradigma Kepemimpinan Qurani Menuju Idealitas Peradaban Pemuda Persis

Joeang Elkamali
Apr 20, 2026

Aldiansyah Nugraha, penulis: Kabid Jam'iyyah PD. Pemuda Persis kab. Ciamis.

Abu Dzar, sesungguhnya engkau itu lemah, dan sungguh jabatan ini adalah amanah. Pada hari kiamat, ia akan menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mengambilnya dengan haknya (illā man akhadzahā bi haqqihā) dan menunaikan kewajiban di dalamnya." (HR. Muslim No. 1825).

Melalui sintesis kedua dalil di atas, frasa "kecuali yang mengambilnya dengan haknya" menjadi otoritas hukum yang membolehkan, bahkan mewajibkan dalam kondisi tertentu, seseorang untuk maju memimpin.

3. Konstruksi "Bi Haqqiha" dalam Tata Kelola Organisasi
Mengambil amanah "dengan haknya" bukanlah klaim sepihak atas kesalehan pribadi, melainkan harus memenuhi tiga variabel struktural yang dirumuskan oleh para ulama otoritatif:

1.    Al-Kafa'ah wal Quwwah (Kapasitas Berbasis Rekam Jejak)
Ilmu dan hikmah yang dimiliki seorang pemimpin bukanlah ilmu laduni yang turun tiba-tiba. Kapasitas ini dibentuk oleh proses penempaan institusional yang panjang. Ibnu Taimiyyah (1998) menegaskan bahwa syarat utama Kepemimpinan adalah Al-Quwwah (keahlian teknis/manajerial) dan Al-Amanah (integritas).

Dalam konteks jam'iyyah, manifestasi nyata dari Al-Quwwah adalah tuntasnya proses kaderisasi formal secara paripurna dan kaderisasi struktural secara berjenjang. Seorang pemimpin tidak boleh lahir dari proses instan yang melompat langsung ke puncak piramida. Sebagaimana Nabi Yusuf yang mengenyam pahitnya kehidupan sebagai budak dan tahanan sebelum menjadi menteri, seorang kader harus terlebih dahulu menyelami dinamika di akar rumput. Pengalaman berjenjang ini akan melahirkan kepekaan sosial dan kematangan dalam meramu arah kebijakan (visi). Melompat langsung ke atas adalah kecacatan struktural yang berbahaya; melahirkan pemimpin elitis yang terputus dari realitas umat, apatis terhadap penderitaan kader di bawah, dan sangat rentan membajak organisasi hanya demi pemenuhan syahwat kepentingan pribadinya..

2.    Thariqah Masyru'ah (Legitimasi Mekanisme)
Haknya sebuah jabatan adalah diraih melalui


1 2 3 4 5

Related Post

Post a Comment

Comments 0