Pemkot Bandung Kontrak 121 Pekerja Bandung Zoo sebagai Tenaga Ahli, Gaji Dibayar Selama Transisi

Restu Hanif
Apr 04, 2026

Foto: ist.

KOSADATA — Pemerintah Kota Bandung mengontrak 121 pekerja Bandung Zoological Garden sebagai tenaga ahli agar gaji mereka tetap dibayarkan selama masa transisi pengelolaan kebun binatang.

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Bariati Ratna Aju menyatakan kontrak tersebut mulai berlaku sejak 25 Maret 2026 sebagai solusi menjaga keberlangsungan pekerjaan dan operasional perawatan satwa.

“Untuk permasalahan ketenagakerjaan di Bandung Zoo, solusi dari pemerintah adalah kita meng-hire mereka sebagai tenaga ahli terhitung mulai 25 Maret,” terang Bariati sebagaimana dikutip dari Jabarprov pada Sabtu, 4 April 2026.

Kontrak kerja berlaku hingga 24 Mei 2026, sambil menunggu proses penetapan pengelola baru melalui mekanisme lelang.

“Kontrak kerja ini dimulai dari 25 Maret dan akan berakhir di tanggal 24 Mei 2026, dengan asumsi sebelum tanggal itu sudah ada pengelola baru,” jelasnya.

Para pekerja menerima upah sesuai Upah Minimum Kota Bandung sekitar Rp4,7 juta per bulan. Pemerintah Kota Bandung mengalokasikan anggaran sekitar Rp568,7 juta per bulan untuk membayar gaji seluruh pekerja selama dua bulan masa transisi.

Selain kontrak kerja, pekerja juga mendapat bantuan santunan menjelang Lebaran melalui kolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional Kota Bandung. Tunggakan gaji periode Februari hingga 24 Maret 2026 telah dibantu penyelesaiannya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Bariati menjelaskan bahwa status para pekerja tetap sebagai pegawai yayasan pengelola sebelumnya, meski saat ini dipekerjakan sebagai tenaga ahli oleh Pemerintah Kota Bandung.

“Mereka tetap menjadi pegawai dari pemberi kerja sebelumnya, hanya saja saat ini dipekerjakan sebagai tenaga ahli oleh pemerintah,” katanya.

Pemerintah Kota Bandung menargetkan proses lelang pengelola baru selesai sebelum 5 Mei 2026.

“Kami tidak berharap ada keterlambatan.


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0