Perjuangkan Keadilan, Petani 0,5 Hektare Gugat Negara

Kakang Nan
Apr 19, 2026

Foto ilustrasi: Pixabay/Expatsiam

juta per hektare per tahun tidak memiliki dasar akademik, ekonomis, maupun ekologis yang jelas. Selain itu, aturan tersebut dinilai tidak mempertimbangkan tingkat kerusakan lingkungan serta tidak membedakan antara petani kecil dan korporasi besar.

Nasri juga menilai ketentuan tersebut tidak sejalan dengan prinsip polluter pays, yakni pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan seharusnya yang menanggung beban.

Akibatnya, sanksi administratif yang seharusnya bersifat pembinaan justru berubah menjadi beban berat yang menyerupai hukuman pidana.

Lebih jauh, permohonan ini juga menyoroti dugaan adanya tindakan melampaui kewenangan oleh pemerintah atau ultra vires, karena menetapkan sanksi yang tidak secara eksplisit diperintahkan oleh undang-undang.

Tak hanya itu, norma terkait denda tersebut disebut ditempatkan dalam lampiran peraturan, yang secara hukum seharusnya hanya memuat ketentuan teknis, bukan norma yang mengikat.

Kuasa hukum Nasri menilai kondisi tersebut berpotensi menjadi cacat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Permohonan ini menjadi ujian penting: apakah hukum hanya menjadi alat kekuasaan atau tetap menjadi pelindung rakyat, termasuk yang paling kecil sekalipun,” ujar Roynal.

Kini, Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berwenang menguji peraturan di bawah undang-undang akan menentukan nasib aturan tersebut, sekaligus menjawab apakah PP Nomor 45 Tahun 2025 masih berada dalam koridor hukum atau telah melampaui batas kewenangannya.***

Berita terkini lainnya bisa diikuti melalui kanal google news kosadata.


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0