Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Cek Syaratnya

Ida Farida
Dec 05, 2024

Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta. Foto: ist

KOSADATA - Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi warga Jakarta. Ada lima lokasi pelayanan SIM Keliling pada Kamis (05/12/2024) ini yang dibuka pada pukul 08.00 - 12.00 WIB.

 

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

 

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

 

Berikut pelayanan SIM Keliling di lima lokasi:

 

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.

 

2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

 

3. Jakarta Utara: LTC Glodok.

 

4. Jakarta Barat: Mall Citraland.

 

5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

 

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

 

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

 

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

 

3. Bukti Cek Kesehatan.

 

4. Bukti Tes Psikologi.

Related Post

Post a Comment

Comments 0