Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling. Foto: ist
KOSADATA - Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga Jakarta pada hari Selasa, 7 Januari 2025.
Layanan SIM Keliling ini berlangsung mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, maka prosesnya akan dianggap seperti penerbitan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp 80.000,-
SIM C: Rp 75.000,-
Lokasi Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya dapat diakses di lima lokasi di Jakarta, sebagai berikut:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM A atau C, pastikan untuk membawa persyaratan berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti tes psikologi.
Jangan lupa untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini sebelum masa berlaku SIM Anda habis. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0