Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Dibuka Kembali, Simak Lokasi dan Persyaratannya

Ida Farida
Jan 07, 2025

Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling. Foto: ist

KOSADATA - Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga Jakarta pada hari Selasa, 7 Januari 2025.

 

Layanan SIM Keliling ini berlangsung mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, maka prosesnya akan dianggap seperti penerbitan SIM baru.

 

Biaya Perpanjangan SIM

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp 80.000,-

SIM C: Rp 75.000,-

 

Lokasi Layanan SIM Keliling

 

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya dapat diakses di lima lokasi di Jakarta, sebagai berikut:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Barat: Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

 

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

 

Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM A atau C, pastikan untuk membawa persyaratan berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes psikologi.

 

Jangan lupa untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini sebelum masa berlaku SIM Anda habis. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.***

 

Related Post

Post a Comment

Comments 0