Polda Metro Jaya kembali menggelar pelayanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta. Foto: ist
KOSADATA - Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta pada Rabu (19/2/2025), yang akan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Layanan ini memberikan kemudahan bagi pemegang SIM A dan C untuk memperpanjang izin mengemudi mereka tanpa perlu datang langsung ke kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling ini akan tersedia di lima lokasi berbeda di Jakarta, yakni:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Utara: LTC Glodok
4. Jakarta Barat: Mall Citraland
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka akan dikenakan prosedur seperti pembuatan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Persyaratan Perpanjangan SIM A atau C:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku.
- Foto kopi SIM lama dan SIM asli.
- Bukti cek kesehatan.
- Bukti tes psikologi.
Pastikan untuk membawa berkas lengkap agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar. Jangan lewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM Anda di lokasi-lokasi SIM Keliling yang telah disediakan.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0