Ini Lima Lokasi Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis 20 Februari 2025

Ida Farida
Feb 20, 2025

Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM keliling di Jakarta. Foto: ist

KOSADATAPolda Metro Jaya kembali menghadirkan kemudahan bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM keliling. Pada Kamis, 20 Februari 2025, layanan ini dibuka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik strategis di ibu kota.

 

Lima lokasi yang disiapkan untuk layanan perpanjangan SIM keliling hari ini mencakup wilayah yang tersebar di Jakarta:

 

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung  

2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata  

3. Jakarta Utara: LTC Glodok  

4. Jakarta Barat: Mall Citraland  

5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng dan JI Expo Kemayoran 

 

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, yang harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Apabila masa berlaku SIM sudah kadaluarsa, maka proses yang berlaku akan seperti penerbitan SIM baru.

 

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Biaya ini tentu jauh lebih hemat dibandingkan dengan biaya penerbitan SIM baru.

 

Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

 

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes psikologi.

 

Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat Jakarta dapat lebih mudah dan efisien dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengantre lama di kantor Satpas. Jangan sampai SIM Anda kedaluwarsa, manfaatkan layanan SIM keliling ini selama jam operasional yang telah ditentukan!***

Related Post

Post a Comment

Comments 0