Cegah Pencemaran Sungai, DLH DKI Imbau Limbah Hewan Kurban Dikubur

Widihastuti Ayu
Jun 12, 2024

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Imbau warga membuang limbah hewan kurban dengan cara dikubur. Foto: Humas DLH DKI Jakarta

KOSADATA - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh panitia kurban dan masyarakat umum untuk melaksanakan ibadah kurban pada Idul Adha 1445 Hijriah secara ramah lingkungan atau menerapkan prinsip 'Eco Qurban'.

Hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menerangkan bahwa penerapan prinsip 'Eco Qurban' dengan melaksanakan kurban tanpa mencemari dan mengotori lingkungan sekitar, baik dalam pelaksanaan, maupun setelahnya.

"Jangan sampai membiarkan limbah hewan kurban seperti darah dan isi perut tanpa ditangani hingga berceceran, lalu membuangnya ke got, selokan, dan kali," ujar Asep Kuswanto dalam keterangannya, (13/6/2024).

Menurutnya, jika limbah hewan kurban tidak ditangani dengan baik maka bisa membuat lingkungan tidak nyaman karena bau, hingga beresiko membayakan kesehatan masyarakat sekitar. Lebih dari itu, Ia juga menjelaskan pembuangan limbah potongan hewan kurban ke badan air bisa merusak ekosistem.

“Sederhananya ikan di badan air bisa mati, jika limbah isi perut hewan kurban dibuang ke sana,” ungkap Asep.

Untuk menghindari hal tersebut, pihaknya menyarankan kepada warga Jakarta agar menangani limbah hewan kurban dengan cara menguburnya di dalam lubang tanah minimal 1 m3 untuk sapi berukuran 400-600 kg dan minimal 0,3 m3 untuk kambing yang berukuran 25-35 kg.

Selain itu, limbah-limbah itu bisa diolah kembali dalam bentuk pengomposan dengan komposter, Biokonversi Maggot Black Soldier Fly, hingga dikirim ke tempat pengolahan agar ditangani dengan tepat.

Saat


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0