Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menghadiri rakor antikorupsi bersama Kemendagri. Foto: PPID Jakarta
Dokumen tersebut akan digunakan sebagai pedoman dalam Pendidikan Antikorupsi bagi peserta didik, siswa, guru, dan tenaga pendidik, termasuk orang tua murid dan komite sekolah, serta akan diterapkan kepada ASN, pegawai BUMD, dan berbagai elemen masyarakat lainnya.
Pj. Gubernur Heru mengapresiasi Kementerian Dalam Negeri dan KPK yang terus mengawal upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di seluruh Indonesia. Ia berharap, nilai-nilai antikorupsi dapat membudaya dalam kehidupan masyarakat.
“Sinergi ini agar bisa terus terjalin kuat sebagai wujud komitmen bersama untuk memberantas korupsi di Indonesia. Kami berharap KPK dapat memberikan dukungan terhadap Pemprov DKI untuk mengimplementasikan nilai antikorupsi,” tutup Pj. Gubernur Heru.
Sementara itu, Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, penyelenggaran program Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di semua jejaring pendidikan terus digencarkan. Pada November 2023, KPK telah menyelenggarakan rapat koordinasi nasional PAK di Jakarta yang dihadiri mitra strategis, di antaranya Kemendagri.
Dalam rakornas tersebut, salah satu hasil koordinasi yang menggembirakan adalah inisiatif Kemendagri dalam mewajibkan implementasi PAK di seluruh jenjang pendidikan di Indonesia.
Inisiatif itu diwujudkan dengan penyelenggaraan Rakornas yang digelar hari ini. Untuk itu, pihaknya sangat mengapresiasi dan menghargai program PAK sebagai bagian tidak terpisahkan dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Ini menjadi bagian penting dari program pendidikan nasional, terutama pada pendidikan formal tingkat dini, dasar, dan menengah yang menjadi domain pemerintah daerah," katanya.***
Comments 0