Belasan ribu botol miras di musnahkan Satpol PP DKI di kawasan Monas, Kamis (30/11/2023). /ist
"Sasaran operasi adalah pedagang Miras yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta adanya kegiatan minuman oplosan," imbuhnya.
Adapun hasil penertiban minuman beralkohol ilegal/tanpa izin yang dilakukan Satpol PP terdiri dari berbagai merk.
Dengan rincian Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.477 botol, Kota Administrasi Jakarta Pusat sebanyak 1.436 botol,l.
Sedangkan hasil operasi Kota Administrasi Jakarta Utara sebanyak 2.601 botol, Kota Administrasi Barat sebanyak 3.306 botol, Kota Administrasi Jakarta Selatan 1.000 botol, dan Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 2.211 botol.
Comments 0