Foto: IG Aljabar Strategic
KOSADATA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) belum akan diubah. Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD resmi ditunda karena belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Dengan keputusan itu, skema Pilkada langsung tetap berlaku.
Penundaan ini meredakan polemik yang sempat menguat di ruang publik dalam beberapa pekan terakhir. Namun, Pengamat politik menilai isu Pilkada belum sepenuhnya selesai secara politik.
Pengamat politik, Arifki Chaniago menilai penundaan pembahasan tidak menghapus makna politik yang terlanjur terbentuk. Menurut dia, beban polemik justru kini bergeser ke partai-partai yang lebih dulu melempar dan mengamplifikasi wacana tersebut.
Partai Demokrat menjadi salah satu yang paling disorot. Secara historis, Demokrat dikenal sebagai pengusung utama Pilkada langsung pada masa pemerintahan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
“Pilkada langsung adalah bagian dari identitas politik Demokrat. Karena itu, setiap perubahan atau ketidaktegasan sikap akan selalu dibaca dalam relasinya dengan warisan politik tersebut,” ujar Arifki kepada wartawan, Selasa, 20 Januari 2026.
Ia menilai goyahnya posisi Demokrat dalam polemik ini menarik perhatian publik bukan semata karena aspek teknis kebijakan, melainkan karena menyentuh dimensi simbolik. Isu Pilkada, bagi Demokrat, tidak berdiri sebagai persoalan administratif, tetapi terkait langsung dengan konsistensi narasi demokrasi yang selama ini mereka bangun.
Arifki menyebut polemik ini sekaligus berfungsi sebagai alat pembacaan sikap dan loyalitas partai-partai politik pendukung pemerintah. Dalam konteks tersebut, posisi pemerintah dan DPR dinilai relatif aman.
Secara formal, kata dia, wacana perubahan mekanisme Pilkada tidak berasal dari pemerintah. Isu itu lebih dulu mengemuka dari pernyataan elite partai politik,
Comments 0